INTIM NEWS.COM,PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Desa Bumi Jaya Dwi Suprayitno dan mantan Bendahara Desa, Aris Susilo Kabupaten Seruyan menerima putusan pidana sebagai terdakwa korupsi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 5 Januari 2023.
“Hakim telah menerapkan hukum acara peradilan pidana dengan baik melihat peran serta kesalahan dari para terdakwa, serta pertanggungjawaban pidana dan pemidanan yang setimpal dengn perbuatan dan kerugian negara yang diakibatkan tidak seberat sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum Mantan Bendahara Desa Aris Susilo, Nurahman Ramadani, S.H.,M.H. Sabtu 7 Januari 2022.
Dwi mendapat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp200.664.097 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Aris mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan. Putusan Majelis Hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 1 tahun.
Sebelumnya, Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019, yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.
Editor: Andrian