INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan maling yang menyatroni sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut, RT 04, RW 02, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi yang menggasak uang tunai dan rokok yang bernilai ratusan ribu rupiah.
Korban pemilik warung bernama Yanto kaget saat membuka warungnya di pagi hari dan melihat kunci gembok pintu tidak terkunci dengan posisi anak kunci yang masih menempel di kunci gembok.
Kemudian dirinya langsung memeriksa uang yang disimpan di kotak penyimpanan uang yang berjumlah Rp 1.300.000 dan satu slop rokok senilai Rp. 220.000 tela raib. Atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian senilai Rp 1.520.000.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, saat ini pelaku maih diperiksa,” ungkap Kapolsek Kota Besi, AKP Kusean Afandi. Sabtu, 17 Desember 2022.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada 8 Desember lalu sekitar pukul 03:30 WIB, tidak butuh waktu lama setelah polisi melakukan cek lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, polisi lantas mengamankan Ar pemuda yang baru berusia 19 tahun yang mengakui perbuatannya telah menggasak warung milik Yanto.
Dari tangan Ar polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor yang digunakannya sewaktu mencuri, satu buah besicor dengan panjang tiga meter, satu kunci gembok dan seutas tali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ar dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Kota Besi guna penyidikan lebih lanjut, dirinya juga disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Editor: Andrian