INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) santer mendengar informasi di media sosial soal maraknya motor hilang. Hal itu membuat warga cukup resah lantaran para maling itu selalu berhasil menggasak barang curian.
Polres Kotim akhirnya membekuk maling alias pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Baamang, Kota Sampit. Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu berjumlah dua orang. Keduanya ditangkap pada Minggu, 17 April kemarin.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan warga Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang yang kehilangan motor CRF 150 pada Minggu, 10 Maret 2022,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Atmaja dan Kapolsek Baamang AKP Angga. Selasa, 19 April 2022 kemarin.
Dirinya membeberkan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Pihaknya menemukan dua pelaku berinisial RI dan HC. Terungkapnya kasus ini menurut Sarpani setelah personel mendapatkan informasi adanya orang yang menjual motor dengan jenis yang sama namun tanpa dilengkapi surat lengkap.
“Saat itu personel pun bergerak menuju lokasi yang telah dijanjikan penjual yang tidak lain adalah HC. Saat diperiksa, ternyata benar kendaraan roda dua yang dijual itu merupakan korban Junaidi. Dirinya pun langsung diamankan,” sebutnya
Setelah dilakukan pengembangan, RI rekan HC dalam melancarkan aksinya juga ditangkap. Saat diperiksa dikediamannya masing-masing, petugas menemukan dua unit motor yng diduga hasil curian.
Dikediaman pelaku, di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat. Polisi menemukan motor Scoopy, dan di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah ditemukan motor KLX.
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian motor CRF pada dini hari. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun,” tutup Sarpani.
Editor: AKHIRUDDIN