INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria asal Desa Sukarami berinisial SLTN (34) terancam masuk jeruji besi setelah kedapatan mencuri buah sawit milik perusahaan di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka bertepatan dengan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 19.19 WIB di Afdeling OA Blok 19/13 PT SINP.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan peristiwa ini bermula saat pihak keamanan kebun bersama anggota pengamanan Polri mendapat informasi tentang adanya orang tidak dikenal memanen buah kelapa sawit.
Kemudian mereka menuju ke Blok 19/13 Afdeling Alfa PT SINP guna menindaklanjuti laporan tersebut dan saat itu didapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
55 janjang kelapa sawit, 3 tojok dan 1 unit mobil pikap juga turut diamankan
Petugas seketika langsung melakukan pengintaian. Mereka melihat ada 4 orang tidak dikenal, 1 orang sedang menaikkan buah kelapa sawit ke bak mobil pikap, 1 orang memegang lampu senter dan 2 orang lainnya melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok.
“Saat itu juga pelapor, petugas keamanan kebun dan anggota pengamanan polri melakukan penangkapan. 2 orang berhasil diamankan sedangkan 2 orang melarikan diri,” kata Ipda Agung Sugiarto.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, 2 orang tersangka bersama barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit, mobil pikap dan 3 buah tojok langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Identitas 2 tersangka yang kabur sudah kami kantongi untuk kita lakukan pengejaran,” tegas Agung Sugiarto.
Atas kejadian tersebut PT SINP mengalami kerugian sekitar Rp. 2.625.000.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian