INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyiapakan TPS khusus karyawan di perusahan. Ini dilakukan untuk memaksimalkan hak pilih karyawan.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathona mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah setempat dan pihak perusahaan. Rapat ini membahas terkait TPS khusus karyawan di perusahaan.
Siti Fathona mengatakan, untuk menyukseskan Pemilu 2024, ada hal yang berbeda yaitu adanya TPS Lokasi Khusus. Salah satunya bisa didirikan di perusahaan swasta yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang, dan satu TPS maksimal 300 pemilih.
“TPS khusus ini untuk karyawan perusahaan yang lokasinya jauh dari tempat asalnya sehingga sulit untuk menggunakan hak pilih mereka saat Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 nanti,” ujarnya.
Fathonah menjelaskan, proses awal KPU Kotim meminta data karyawan dari perusahaan, mengindentifikasi dari data yang diberikan, kemudian menyampaikan ke perusahaan untuk mendirikan TPS.
Kemudian perusahaan diminta mengirimkan surat permohonan untuk didirikan TPS Khusus di perusahannya, dilanjutkan KPU Kotim melakukan koordinasi dengan KPU RI.
Selain itu perusahaan juga memastikan dahulu bahwa karyawan mereka mau menggunakan hak suaranya di TPS Lokasi Khusus nantinya.
“TPS Khusus agar karyawan perusahaan yang jauh dari kampung halaman dapat menggunakan hak pilih mereka, dan bertujuan melindungi hak pilih warga negara Indonesia, demi meningkatkan jumlah partisipasi politik,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Tonni manunrung perwakilan dari salah satu perusahaan. Menjelaskan bahwa pada prisipnya terkai dengan TPU sudah ada dari sebelumnya. Tinggal evaluasi kekuarangan dan apa.
“Secara prinsip TPS TPS sudah ada, kami dari akan mendukung proses pemilu ini berjalan dengan baik,” pungkas Tonni Manunrung.(**)
Editor: Irga Fachreza