INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura), menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah secara virtual. Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor dihadiri unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, KominfoSP, Disnakertrans serta semua unsur SOPD lainnya. Selain itu tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur komunitas yang ada di Puruk Cahu, di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Kamis 25 Maret 2021.
Sekda Mura, Hermon sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mura menegaskan, rapat koordinasi ini membahas ketegasan pelaksanaan PPKM bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Mura. Nantinya akan melibatkan semua unsur tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, mengingat Provinsi Kalimantan Tengah dan Murung Raya dikategorikan sebagai zona merah.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana sekaligus Ketua Koordinator Satgas Covid-19 menyampaikan, setiap hari hampir selalu ada yang terkonfirmasi Covid-19. Bahkan lonjakan dua kali lipat dari kabupaten tetangga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
Untuk memutuskan rantai penyebaran, kata dia, maka penerapan PPKM setiap rumah ibadah membatasi kapasitas, dan hanya bisa menyedikan kapasitas tempat ibadah sekitar 50 persen, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan bagi jemaahnya.
“Kita selaku aparat agar selalu dilibatkan untuk memantau dan mengawas protokol kesehatan di setiap kegiatan masyarakat dan tempat ibadah, agar Murung Raya kembali ke zona hijau dan tentu adanya dukungan dari tokoh masyarakat dan agama,” bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Mura, Suria Siri menyampaikan, satu-satunya cara yang dapat mengurangi, bahkan dapat memberhentikan penyebaran Covid-19 hanya dengan menerapkan PPKM secara maksimal bagi masyarakat yang ada di Murung Raya.
“Perlu kita sampaikan juga vaksin yang masih tersedia saat ini ada sekitar 4.000 dan vaksinasi yang sudah terpakai sekitar 3.000 dari target vaksinasi sekitar 7.000,” tukasnya. (Saleh)