INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jalan lingkar selatan yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur masih dalam rencana perbaikan. Rencananya, jalur strategis ini akan dikerja Maret nanti.
Saat proses pengerjaan nanti kendaraan kendaraan bertonase besar akan dialihkan. Pengalihan dilakukan pada beberapa titik.
“Meski kendaraan besar sementara ini diizinkan melintas di dalam kota, namun tidak semua jalan boleh dilalui bahkan akan ada sanksi yang diberikan jika kendaraan besar melintas di jalan yang tidak diberikan izin oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Rino Mulya, Senin (8/2/2021).
Kepada awak media Rino mengatakan kalau melewati jalan A Yani, MT Haryono dan HM Arsyad dari simpang SMA Muhammadiyah sampai traffic light bando (depan Roti Raja) maka ada sanksinya. Karena di sana sudah dipasang rambu untuk tidak boleh melintas bagi kendaraan berbeban berat.
Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, jika di dapati adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut, pihak Satlantas Polres Kotim lah yang akan menindak dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Kalau untuk jalan yang diperbolehkan dilintasi sementara menunggu jalan lingkar selatan selesai, yakni Jalan Kapten Mulyono sampai lingkar selatan atau boleh belok kiri ke Jalan Pelita Barat kemudian belok kanan ke HM Arsyad. Lanjut ke Bagendang.m, karena di Bagendang banyak Pelabuhan yang dituju oleh kendaraan berbobot besar ini,” katanya.
Untuk pengawasan yang dilakukan di lapangan juga rutin dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kotim. (Adrianus)