INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lima orang warga Desa Babau Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akibat melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada nahkoda kapal yang melintas di DAS Barito.
Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Boby Pa’ludin didampingi Wadir Polairud AKBP Handoyo Santoso, Kasubdit Gakkum Kompol Joko Handono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa kelima orang itu beralasan mengawal Kapal Tub Boat yang sedang menarik tongkang kosong saat melintas di Sungai Barito perairan Desa Talio Kecamatan Karau Kuala sekitar pukul 13.20 WIB.
“Ada kapal Tug Boat menarik Tongkang bermuatan kosong melintas di Desa Babai, kemudian terdapat satu buah kapal klotok yang mendekati dan naik ke atas kapal dengan jumlah 5 orang,” kata Ditpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, saat press release dengan awak media, Selasa, 6 September 2022.
Lanjutnya, kemudian para pelaku tersebut memaksa untuk mengawal kapal dari Desa Babai ke Buntok, pelaku meminta imbalan sebesar Rp. 10 juta kepada nahkoda kapal, akan tetapi nahkoda tersebut tidak sanggup. Kemudian pelaku meminta Rp 5 juta beserta 8 jerigen solar, namun nahkoda masih tidak sanggup.
“Kemudian pelaku kembali meminta uang Rp. 2,5 juta dengan 3 jerigen solar, karena pelaku terus memaksa dan mengancam akan mendatangkan preman-preman lebih banyak lagi, ia akan memberikan uang DP Rp. 1 juta dengan 2 jerigen solar dan untuk sisanya akan diberikan pada saat kapal sampai Buntok,” jelasnya.
Dari lima tersangka tersebut berinisial IB (34), RM (44), AA (39), HD (39) dan MR (30) kelima tersangka tersebut merupakan warga Desa Babai, Barsel. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 golok atau parang, 1 klotok, uang Rp 285 ribu dan dua jerigen solar.
“Untuk kelima pelaku ini kami kenakan dengan Pasal disangkakan 368 ayat (1) undang-undang RI no 01 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” demikiannya.
Editor: Andrian