INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Barito Utara, Drs Edwin Tuah, mengumumkan DPRD Kabupaten Barito Utara membentuk lima fraksi berbeda.
Fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI-P (PDIP), Fraksi Karya Raya (KR), dan Fraksi Aspirasi Rakyat (AR).
Menurut Edwin Tuah, Fraksi Partai Demokrat dipimpin oleh Rujana Anggraini, dengan Jiham Nur menjabat sebagai Sekretaris. Anggota fraksi tersebut terdiri dari Hj Mery Rukaini, Patih Herman AB, Ardianto, Hj Nety Herawati, dan Edi Fran Aji.
Fraksi PKB diketuai oleh H Al Hadi, dengan H Nurul Anwar sebagai Sekretaris, dan anggotanya antara lain H Benny Siswanto, Suhendra, dan H Parmana Setiawan.
Fraksi PDI Perjuangan dipimpin oleh Hj Henny Rosgiaty Rusli, dengan H Taufik Nugraha sebagai Sekretaris, dan anggotanya adalah Naruk Saritani dan H Suparjan Efendi.
Fraksi Karya Raya dipimpin oleh Ketua H Taheri, dengan H Asran sebagai Sekretaris dan Hj Sri Neni Trianawati sebagai anggota. Terakhir, Fraksi Aspirasi Rakyat diketuai oleh Hasrat, dengan Wardatun Nurjamilah menjabat sebagai Sekretaris, dan anggotanya antara lain Jamilah, Rosi Wahyuni, Gun Sriwitanti, dan Bina Husada.
Sementara itu Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menjelaskan, ada pedoman peraturan khusus yang menjadi bahan pengambilan keputusan terkait pembentukan fraksi DPRD.
“Dalam konteks ini, kita berpegang teguh pada UU 17 Tahun 2014 yang menjaga MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MP3), khususnya Pasal 374 Ayat 3. Setiap Fraksi di lingkungan DPRD Kabupaten/Kota minimal harus berjumlah sama. anggotanya karena ada komisi di DPRD Kabupaten/Kota,” kata Ketua Sementara itu. Jumat 6 September 2024.
Lebih lanjut, pada ayat 4 disebutkan bahwa partai politik yang jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kotanya mencukupi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diperbolehkan membentuk satu fraksi.
Berdasarkan ayat 5, apabila suatu partai politik tidak mempunyai cukup anggota di DPRD untuk memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka para anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang sudah ada atau membentuk fraksi gabungan.
“Pada ayat 6 disebutkan, apabila tidak ada partai politik yang memenuhi syarat pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka akan dibentuk fraksi gabungan. Ayat 7 menyatakan bahwa jumlah seluruh fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 adalah tidak melebihi dua,” pungkas Hj Mery Rukaini. (Shp)
Editor : Andrian