INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Alisyahbana mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan aturan di tempat wisata pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu akan membatasi jumlah pengunjung ke objek wisata maksimal 50 persen.
“Salah satu syarat masuknya (ke tempat wisata) mewajibkan wisatawan melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen,” kata Tengku Alisyahbana, Kamis (23/12/2021), usai menghadiri Apel gelar pasukan di Polres Kobar.
Menurut Ale (sapaan Tengku Alisyahbana), momen libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan akan membuat tempat wisata di Kobar didatangi wisatawan. Maka, pihaknya akan melakukan skrining ketat bagi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ale mengatakan penggunaan PeduliLindungi akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal bukan sebatas formalitas. “Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Bersama Dinas Pariwisata, Ale sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.
“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” ujar Ale.
Polres Kotawaringin Barat juga akan turut mengamankan tempat wisata untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Dirinya meminta agar Satgas mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian