
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemkab Kotawaringin Timur kembali menutup objek wisata saat libur panjang Imlek. Hal itu beradasarkan surat edaran nomor 1327/SATGAS.PC-19/11/2021 yaitu intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03 tahun 21 tanggal 5 Februari tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
“Maka dalam rangka menundaklanjuti instruksi tersebut dan penanganan wabah penyebaran Covid-19 di Kotim serta guna mencegah bertambahnya korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar serta aspek sosial, ekonomi dan kesehahteraan masyarakat kepada seluruh tempat wisata baik yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk menutupnya pada hari Jumat 12 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang,” sebut Supian Hadi, Bupati Kotim.
Supian juga berharap apabila nantinya dilaksanakan tahun baru Imlek di tempat-tempat ibadah agar kepada para umat yang merayakannya untuk menjalankan protokol kesehatan.
Dari informasi yang dihimpun, perayaan Imlek tahun ini akan berlangsung sederhana. Serta dengan menjalankan protokol kesehatan.
Namun dari kabar yang beredar di lingkungan umat yang merayakan tahun baru Imlek mereka mengurungkan niatnya untuk merayakan di tempat ibadah mereka.