INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengajak masyarakat agar mencintai produk-produk dalam negeri melalui fasilitasi program Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang membuat kebijakan menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil (IK).
“Saya berharap upaya Pak Menteri Agus yang membuat kebijakan menyederhanakan sertifikat TKDN ini semoga dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi agar satu juta industri kecil memperoleh sertifikat TKDN gratis,” beber Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Senin, (17/10/2022).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah mendorong agar Kementerian Perindustrian dalam hal ini intens mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada setiap proses produksi manufaktur di Indonesia serta proyek yang dijalankan oleh pemerintah.
Hal itu, lanjut Mukhtarudin, tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang.
“Jadi, terkait pentingnya TKDN ini dalam rangka memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan substitusi impor serta memperkuat daya saing industri tanah air,” pungkas Mukhtarudin.
Untuk diketahui, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan proses sertifikasi bagi industri bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah.
Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK.
Untuk itu, Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya.
“Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian