INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus melakukan inovasi. Salah satu yang berhasil adalah Aplikasi Si Takir.
Kepala Dishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, Si Takir merupakan aplikasi titik parkir yang diluncurkan Dinas Perhubungan Palangka Raya. Aplikasi ini, kata dia, bertujuan agar masyarakat dapat memantau lokasi dan pengelola juru parkir yang sah.
“Pada realisasi penerimaan PAD, Dinas Perhubungan mencatat total penerimaan PAD dari Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum melebihi target yang mulanya Rp1,3 miliar hingga realisasinya sebesar Rp1,8 miliar,” beber Alman saat launching Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2022, Rabu 18 Januari 2023.
Melalui aplikasi ini, kata dia, masyarakat akan mengetahui terkait infomasi soal perparkiran. Misalnyatitik parkir, jumlah setorannya, siapa pengelola, siapa juru parkir yang bertugas.
“Di sini ada semua. Jadi kalau mau melihat pendapatan asli dearah sudah ada di aplikasi itu,” sebutnya.
Tidak hanya itu, aplikasi Si Takir juga dapat meminimalisir adanya juru parkir ilegal. Artinya, kata dia, setiap juru parkir yang tidak terdaftar di aplikasi tersebut adalah ilegal.
“Tapi kalau di luar dari data itu lapor ke kita berarti ada parkir ilegal. Dalam hitungan menit kita akan ke sana. Untuk melihat parkir legal atau tidak bisa barcode id cardnya. Sekarang ini jumlah titik parkir kota palangka raya berjumlah 1290 titik parkir tahun 2022,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Facheza