INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Muhamad Efendi menegaskan perlunya pemerintah daerah mengelola kewenangannya secara efektif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mendefinisikan PAD sebagai pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, ia menghimbau seluruh instansi pemerintah daerah (OPD) di Kabupaten Katingan untuk berinovasi dan mencari terobosan yang berkontribusi terhadap kemajuan daerah.
Lebih lanjut, ia menghimbau lembaga-lembaga tersebut untuk memberikan inisiatif positif, ide kreatif, dan solusi inovatif untuk kepentingan daerah.
Menurutnya, untuk mendukung kemajuan daerah, inovasi-inovasi tersebut harus dimasukkan dalam program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Untuk mendorong pembangunan daerah, seluruh OPD di Kabupaten Katingan harus melahirkan ide dan inovasi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Efendi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Selain itu, ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus selaras dengan alokasi anggaran yang tersedia, sehingga hasil program pemerintah dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
“Sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan program prioritas instansi daerah dengan usulan kecamatan sangat penting untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah daerah di Kabupaten Katingan harus menumbuhkan ide dan inovasi untuk mendukung pembangunan daerah.
Penulis: Bitro
Redaktur: Maulana Kawit