INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH- Kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Barito Utara beberapa bulan terakhir cukup menyita perhatian publik, termasuk pihak DPRD Barito Utara.
Bahkan harga tabung LPG yang biasa disebut Melon bersubsidi tersebut tembus hingga mencapai Rp 50 ribu per tabungnya.
Sementara dinas terkait juga telah melakukan pengawasan. Ternyata langkah itu tak membawa dampak apa-apa, dan tetap harga tabung gas Melon masih tinggi di pasaran.
Oleh karena kelangkaan dan keluhan masyarakat, DPRD Barito Utara memanggil pemerintah setempat dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula DPRD, Kamis 02 Maret 2023.
Rapat dengar pendapat dipimpin ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua Permana Setiawan dan Sastra Jaya, serta para anggota.
Dari Pemerintah Kabupaten Barito Utarar diwakili oleh Asisten II Gazali, juga pihak Pertamina dan agen LPG di Muara Teweh.
Dalam RDP terungkap carut marutnya penyaluran LPG 3 kilogram sehingga membuat harga melambung, ternyata banyaknya uraian penyaluran.
Seperti halnya dari Pertamina ke agen, hanya menyalurkan ke pangkalan saja. Sementara pangkalan sendiri ikut menyalurkan ke kios atau warung, sehingga dengan banyaknya rentetan itu membuat harga melambung.
“Inilah yang membuat harga terus naik, sebab mereka pemilik kios jelas mengambil untung,” kata Juni Ratetampang, mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Juni Ratetempang juga meminta, untuk membantu masyarakat tentunya pemerintah daerah membuat payung hukum atau perda. Dengan payung hukum, ada dasar untuk menutup pangkalan yang sengaja menjual ke kios atau warung.
Dalam rapat dengar pendapat telah menghasilkan kesimpulan diantaranya, agen dan pangkalan berkomitmen menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian kesimpulan juga mengambil komitmen yang dimaksud pada poin satu, akan dituangkan dalam syarat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya apabila hasil kesimpulan rapat dengar pendapat yang tidak diindahkan, maka pemerintah daerah dan DPRD akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, tekanan juga datang dari salah satu anggota DPRD Barito Utara dari partai Gerindra Barito Utara, Mustafa Joyo Mukhtar yang meminta agar para pihak bisa mengawasi dan mematuhi poin kesepakatan yang sudah dicapai dalam RDP pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023 tadi.
“Saya minta para pihak terutama Dinas terkait agar tetap mengawasi hasil kesepakatan RDP dan para agen juga mematuhi poin-poin kesepakatannya, karena kasihan masyarakat kita saat ini yang sudah terhimpit dalam penghasilan ekonomi keluarga terutama menengah ke bawah,”ujarnya pada Jum’at, 3 Maret 2023 pagi saat dimintai pendapatnya.
Editor: Andrian