SAMPIT – Layanan pemberian asimilasi, Pembebasan Besyarat, dan Cuti Bersyarat bagu narapidana dan anak binaaan efektif mengurangi kapasitas overload atau hunuan yang telah penuh di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung mengikuti kegiatan sosialisasi peningkatan layanan pemberian
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum Dan HAM RI. Selasa 2 April 2024.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan itu merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded.
Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.
“Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan program-program tersebut ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Kelas II B Sampit Meldy Putra, Kamis 4 April 2024.
Dilanlutkan Meldy, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diikuti oleh Lapas Kelas IIB Sampit berjalan dengan lancar.
Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung Lapas Kelas IIB Sampit mengikuti dengan penuh seksama dan serius dalam sosialisasi virtual tersebut.
(Jimmy)