INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengoperasikan Area Bongkar Muat Daerah (Abon Muda) di Eks Pabrik Jagung, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (2/12/2022).
Kegiatan launching Abon Muda secara resmi dilakukan oleh Pj Bupati Anang Dirjo yang diwakili Plt Sekda Kobar Juni Gultom, disaksikan unsur Stakeholder Kobar dan Organda yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar.
Membacakan sambutan Pj Bupati Kobar Anang Dirjo yang berhalangan hadir, Plt Sekda Kobar Juni Gultom menyampaikan, bahwa dioperasionalkannya area bongkar muat ini, merupakan kebijakan daerah dalam penanganan aktifitas bongkar muat di bahu jalan.
“Keberadaan area bongkar muat ini adalah upaya mengatasi permasalahan bongkar muat barang, dari truk-truk besar antar pulau yang sering dilakukan di tepi jalan, serta penangan kendaraan Odol,” kata Juni Gultom.
Disamping itu, lanjut Juni Gultom, ini merupakan dukungan terhadap kebijakan nasional, bahwa Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) tahun 2023.
“Permasalahan bongkar muat di bahu jalan merupakan tantangan dan permasalahan nasional, hal ini harus diatasi bersama,” kata Juni Gultom.
Jadi, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga Stakeholder yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, maupun aparat penegak hukum yang berada di Kobar.
“Kami harapkan, semua dapat saling bekerjasama, bergerak dan berkolaborasi dengan baik, serta dapat mengesampingkan ego sektoral,” harap Juni Gultom.
“Sehingga, kita harus mampu membawa perubahan lebih baik bagi sektor transportasi dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kobar,” sambungnya.
Menurutnya, meski Pandemi Covid-19, kegiatan transportasi angkutan domestik antar pulau di wilayah Kotawaringin Bar at berjalan dengan lancar.
“Namun, demi kebaikan bersama yaitu keselamatan bersama berlalu lintas, perekonomian yang meningkat, permasalahan bongkar muat di bahu jalan, kendaraan Odol pengangkut logistik yang minta jalan nasional Kumai, Pasir Panjang harus dicarikan solusi,” terang Juni Gultom.
Dalam hal ini, tentunya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Salah satu inovasi yang dilakukan Pemda melalui Dishub Kobar adalah membuat kebijakan, menyiapkan area bongkar muat.
“Diwajibkan kendaraan Odol yang akan memasuki wilayah perkotaan Pangkalan Bun, agar melakukan bongkar muat di area bongkar muat dan mentransfer muatan ke kendaraan lain dengan kapasitas muatan maksimum 8 ton. Sesuai dengan jalan kita yaitu kelas 3,” tegas Juni Gultom.
Ia menambahkan, bahwa semua ini dilakukan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman dan selamat, serta untuk meningkatkan daya saing infrastruktur Pemda Kobar.
Sementara Kadishub Kobar, Amir Hadi, meminta jangan ada lagi aktifitas bongkar muat di tepi jalan. Gunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Adapun luas area bongkar muat barang daerah lebih kurang 7 hektar. Namun, yang baru bisa dioperasionalkan sekitar 1 hektar. Sehingga, semua layanan masih dalam proses dan bertahap.
“Saat ini Pemkab sedang berupaya meningkatkan Area Bongkar Muat Daerah, agar area tersebut dapat berfungsi dan dimanfaatkan secara optimal untuk aktifitas bongkar muat barang,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian