INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Menyikapi dinamika Pemilihan Umum Kepala Daerah serta perubahan jumlah penghuni, Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkunham Kalteng mendaftarkan Warga Binaan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Melalui perwakilan pegawai, Lapas menyerahkan persyaratan pendaftaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 12 November 2024.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh Warga Binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus di Lapas.
Suban Rapi, yang mewakili Lapas dalam penyerahan ini, menjelaskan bahwa pembaruan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah Warga Binaan. Beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara tahanan baru terus berdatangan.
“DPT di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis. Sebanyak 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, dan kami menyerahkan daftar 68 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb,” terangnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus dengan kondisi aktual di dalam Lapas, sehingga semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 inj. Lapas bekerja sama erat dengan KPU untuk memastikan setiap perubahan Warga Binaan dicatat dengan baik dalam daftar pemilih.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi hak politik Warga Binaan.
“Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilukada ini. Setiap Warga Binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya dengan baik,” pungkas Meldy.