INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, kembali melaksanakan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Minggu 3 November 202 4 malam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Tamrin Simamora, didampingi oleh Kasubsi Keamanan Mathali, staf KPLP Arifin, serta tim Regu Jaga I yang terdiri dari M. Arsyad, Bayu Anugerah, Ali, dan Bayu Krisbimantoro. Tiga orang CPNS, yaitu Appriliadi Setiawan Simamora, M. Khalif Suluh Rahmanu, dan Adefried Kendra, juga ikut dalam razia ini.
Sesuai dengan arahan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan di dalam Lapas.
“Kita harus konsisten dalam menjaga ketertiban dan menghilangkan potensi gangguan, termasuk kepemilikan barang-barang terlarang di dalam Lapas,” tegasnya.
Selama pelaksanaan razia, semua penghuni blok dalam kondisi terkunci di dalam kamar, dan petugas secara sistematis mengeluarkan WBP satu per satu untuk dilakukan penggeledahan badan. Tim pengamanan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalam kamar hunian. Hasil razia menunjukkan penemuan beberapa barang terlarang, di antaranya dua buah handphone, dua buah stop kontak atau kabel rakitan, dua buah charger, sebuah earphone, dan sebuah senjata tajam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Lapas Sampit untuk menjaga ketertiban dan meminimalisir gangguan keamanan di lingkungan Lembaga pemasyarakatan.