INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, resmi dibuka mulai tanggal 22 hingga 30 Juni 2022. Masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan, diperbolehkan mendaftar.
Salah satu sayara yang diatur dalam seleksi tersebut yakni masalah umur. Dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kalteng, sayarat umur hanya diatur minial saja yakni 35 tahu. “Berusia minimal 35 tahun saat mendaftar tidak boleh kurang,” kata ketua tim Seleksi Bawaslu Kalteng, Prof. Dr. Hj Hamdanah dalam konferensi persnya 22 Juni 2022.
Sementara mengenai batas maksimal umur, Hamdanah mengatakan untuk saat ini seusai petunjuk tekhnis, tidak ada batasan. atau bagi yang usia lanjut (lansia) diperbolehkan. “Ini tidak ada batasa seperti mau berangkat haji ya misalnya hanya sampai 65 tahun, kalau ini tidak ada selema masih dinyatakan sehat,” jelasnya.
Selain itu salah satu sayaratnya yakni adalah calon anggota Bawaslu Kalteng, harus menyertakan keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit yang berwenang. “Sesuai dengan syarat itu juga harus dilampirkan,” katanya.
Perlu diingat juga kata Hamdanah, foto copy KTP yang dilampirkan harus dilegalisir oleh pihak yang berwenang yakni dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu identitas yang ada di KTP dan Ijazah wajib sama.
Kalau ada perbedaan, maka diminta untuk melampirkan keterangan dari pejabat yang berwenang. “Jika tidak, maka berkasnya kami anggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya. ()