INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kedelapan pengunjung yang terjaring operasi gabungan malam tadi diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Jika ke depan terbukti melanggar pernyataan yang dibuat, mereka akan disanksi adat
“Kami telah mendata identitas yang terjaring razia, mereka menandatangani surat pernyataan, lalu mereka juga saya diberi arahan. Termasuk oleh Kapolsek, Danramil, Kadinsos dan Damang,” ungkap Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi, Selasa 1 November 2022.
Eddy menegaskan, apabila yang bersangkutan kembali tertangkap pada operasi selanjutnya, maka pihaknya tidak segan akan menjalankan sanksi adat kepada yang bersangkutan sebagai efek jera dan contoh kepada masyarakat.
“Kedepalan orang itu akan disanksi adat apabila mengulangi dan kembali terjaring,” tegas Eddy.
Adapun kedelapan orang itu yakni dua pemuda pria Y (22) dan R (23). Sementara enam orang PSK yakni J (41), A (43), Y (37), P (4), dan dua orang lainnya.
Wakil Bupati Irawati menginginkan sejumlah warung remang-remang yang disinyalir menyediakan praktek prostitusi itu dirobohkan. (**)
Editor: Irga Fachreza