INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah sepekan Lanal Banjarmasin telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal TB. Royal TB Tiga/TK. Royal 3 bermuatan CPO (Crude Palm Oil) sebanyak 2.817.870 Kg. Kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Singa – 651 diperairan teluk Kumai pada koordinat 03° 06″ 30 LS – 111° 38″ 30 BT, kapal tersebut ditangkap diduga kuat melakukan pelanggaran pelayaran.
Selama dilaksanakan pemeriksaan dan pendalaman kepada ABK, muatan dan dokumen – dokumen kapal maupun muatan didapat kekurangan berupa kelengkapan dokumen kapal yaitu tidak memiliki sertifikat keselamatan, tidak memiliki sertifikat anti teritib, tidak memiliki surat ijin bongkar muat barang berbahaya, tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan, sertifikat dasar kecakapan di laut salah satu ABK sudah Expired dan AIS (Automatic Identification System) kapal tidak berfungsi. Dari beberapa kesalahan tersebut berupa kesalahan administrasi dan merupakan kewenangan KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan) termasuk dalam penjatuhan sanksinya.
Selanjutnya, bertempat di kantor KSOP kelas IV Kumai Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah dilaksanakan serah terima pelimpahan barang bukti dan penandatanganan berita acara dari Lanal Banjarmasin kepada KSOP yaitu berkas perkara kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 serta dokumen dan jumlah ABK 14 orang lengkap dan dilanjutkan serah terima berupa barang bukti berupa kapal dan muatan TB. Royal TB 3/TK. Royal 3 di dermaga.
Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Urusan Hukum Laut (Kaurkumla) Lanal Banjarmasin Kapten Laut (P) Ahmad Fauzi S.H., Danposal (Komandan Pos TNI AL) Kumai Letda Laut (P) Rio Kusuma, Plt. KSOP Kumai Timbul Sinurat, penyidik KSOP Kumai David Manik, agen pelayaran PT. Bahtera Setia Helmi dan owner PT. Alam Raya, Dadang Iskandar.
Ditempat terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, Lanal Banjarmasin akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup perairan Kalsel dan Kalteng dengan memanfaatkan sarana dan prasara dan akan menindak tegas terhadap kapal-kapal yang melaksanakan giat illegal, khususnya bagi kapal pengangkut CPO supaya tidak diekspor ke luar negeri. Hal tersebut sesuai instruksi langsung Presiden RI. Ir. Joko Widodo.
“Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 pada tanggal 28 April 2022 tentang larangan sementara yaitu Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil,” jelas Danlanal.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian