INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Agus S alias Bejo (37) warga Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, RT 002, RW 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kotim. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai bandar sabu ini sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Yang bersangkutan ini sudah lama jadi TO kami, memang terkenal licin. Dari para tersangka pengedar yang telah kami tangkap pengakuannya dapat barang haram itu dari Bejo. Pernah dilakukan penggeledahan namun barang buktinya tidak ada,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis 12 Januari 2023.
Bagus mengatakan, Bejo berhasil diringkus di kediamannya, Senin (9/1) sekira pukul 08:00 WIB saat sedang tidur.
Penangkapan itu berawal saat pihaknya melakukan patroli di Kawasan belakang eks Golden. Saat itu, kata Bagus polisi ditawari sabu oleh tersangka Buyung Setiya.
“Saat itu kami langsung mengamankan Buyung. Setelah dilakukan pengembangan diketahui beji sedang berada di kediamannya,” jelasnya.
Menurut Bagus, Hakim telah menunggu penangkapan Bejo karena sejumlah tersangka memberikan keterangan di hadapan Hakim di persidangan mendapatkan barang itu dari Bejo.
Bagus yang memimpin langsung penggeledahan itu menemukan enam bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25.42 gram, dua timbangan digital, dua pak plastik kilp kecil, satu pak tisu, satu buah kotak rokok, satu buah kotak plastik, dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Bagus. (**)
Editor: Irga Fachreza