INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Rakor KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) NTT diikuti oleh Bupati Belu dr. Taolin Agustinus,Sp.PD-KGEH, FINASIM, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si., dan Ketua KPID NTT Fredrikus R. Bau, Kamis 22 Juli 2021.
“Rakor hari ini tujuannya untuk bagaimana kita membahas, mendiskusikan hal-hal terkait Penyiaran di NTT terutama bagaimana Lembaga Penyiaran TV dan Radio di daerah kita masing – masing berperan aktif dalam akselerasi pembangunan di NTT. Oleh sebab itu, kita harus duduk bersama untuk mengidentifikasi masalahnya lalu mencari solusinya,” kata Ketua KPID NTT Fredrikus R. Bau
Hal itu untuk mewujudkan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial, kebudayaan dan ekonomi dari Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi secara maksimal, maka kualitas dan kuantitas Lembaga Penyiaran harus terus menerus ditingkatkan. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lembaga Penyiaran se-Nusa Tenggara Timur via Zoom Meeting.
“Dalam Undang – Undang 32 tentang Penyiaran sudah diatur bahwa KPID sebagai sebuah lembaga negara yang independen yang memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan termasuk mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Selanjutnya KPID NTT dimasa ini telah berkomitmen untuk mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT,” ucapnya.
Ketua KPID NTT berharap dalam momentum rapat koordinasi ini agar semua stakeholder dapat mendukung penuh kehadiran Lembaga Penyiaran Radio danTelevisi di daerahnya, sedangkan kepada Kabupaten yang belum dibentuk LPPL seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sumba Tengah kita harapkan adanya dukungan penuh dari Pemda setempat untuk pendiriannya.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Gubernur Provinsi NTT yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT – Drs. Aba Maulaka mengatakan ada 56 lembaga penyiaran yang berperan di NTT. Dimata Pemerintah Provinsi NTT memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai Mitra dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Penyelenggaraan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Peran strategis itu teraktualisasi dalam fungsi komunikasi, fungsi informasi, fungsi edukasi dan fungsi yang tidak kalah pentingnya adalah motivasi publik.
Selain itu, Gubernur mengatakan lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio harus segera beradaptasi dengan kemajuan teknologi informatika di era kekinian dan bisa menyesuaikan dengan tuntutan-tuntutan, harapan – harapan dari masyarakat yang akan menjadi penerima layanan dari lembaga -lembaga penyiaran.
“Ada sejumlah tindakan adaptif yang harus segera dilakukan antara lain sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pada Tahun 2022 Lembaga Penyiaran Televisi sudah harus bermigrasi dari pola penyiaran analog ke pola penyiaran digital, selain itu juga tuntutan dan harapan masyarakat adalah radio tidak bisa hanya berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat namun masyarakat juga bisa menonton dan menyaksikan apa yang menjadi pemberitaan,” ungkap gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Selanjutnya Gubernur NTT menyampaikan bahwa peran lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio pemerintah serta swasta, di masa pandemi Covid-19 juga telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap proses komunikasi, proses informasi, proses edukasi dan motivasi publik.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong dan mengajak agar lembaga penyiaran yang ada di Provinsi NTT yang berjumlah 56 tersebut terus konsisten dalam menjalankan peran-peran penyiarannya,” pungkasnya.