
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rapat Mediasi antara Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) digelar, Senin 14 Agustus 2023, di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim. Rapat ini menetapkan lahan milik PT HMBP sebagai plasma 20 persen untuk dua desa di Kotim.
Assisten II Setda Kotim Alang Arianto yang memimpin rapat menyampaikan berita acara hasil rapat mediasi pada hari tersebut.
Terhadap areal dengan luasan sekitar 1.682 hektare yang terdiri dari kawasan APL, HPK dan HP yang berada diluar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP ditetapkan sebagar lahan Plasma seluas 20 persen dan areal dimaksud untuk Calon Pekebun (CP) yang diterbitkan oleh Bupati Kotim.
“Serta dibagi untuk dua Desa terdiri dan Desa Penyang Kecamatan Telawang dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan porsi presentase yang sama luasannya,” kata Alang.
Alang menyampaikan besaran nilai tuntutan masyarakat untuk dana talangan bagi Desa Penyang dan Desa Natai Baru sebesar Rp 500.000 per bulan per hektare, yang menjadi wadah untuk kelembagaannya Kelompok Tani, Koperasi atapun Bumdes (Badan Usaha Milik Desa)
Kepada PT HMBP untuk dapat membuka akses jalan masyarakat dan pemukiman menuju Jalan Jenderal Sudirman, jika melihat peta sudah ada jalan sebelum perusahaan berdiri
“Dan hasil ini akan dibahas lebih lanjut dalam kelompok kerja (Pokja) yang akan dibentuk, terdiri dari Pemkab dan OPD teknis yang terkait pembanguan kebun masyarakat dan bisa direalisasikan,” pungkas Alang.
Sementara itu ketua TBBR Kotim Armanto menyampaikan apresiasi Pemkab sudah memfasilitasi rapat mediasi tersebut.
“Hingga akhirnya membuahkan hasil dari tuntutan masyarakat yaitu plasma 20 persen dan lainnya kami akan mengawal hal ini hingga selesai,” ungkap Armanto. (**)
Editor: Irga Fachreza