INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang warga di jalan H. Moestalim Gang Bayam Rt 15 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tidak berkutik saat tertangkap basah tengah asyik nyabu di ruang tamu yang dihuninya.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mendapati pelaku tengah mengisap sabu. Pelaku yang ditangkap, berinisial AR (37) yang mana pelaku berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Iptu Ahmad Wira Wisudawan, membenarkan hal tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan, katanya, Minggu (10/4/2022).
Kronologis penangkapannya, pada hari Kamis tanggal (7/4/2022) sekitar jam 19.30 Wib, di sebuah rumah jalan H. Moestalim Gang Bayam Rt 15 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel.
Pada saat diamankan, terlapor saat itu sedang menggunakan sabu di ruang tamu, dan disaksikan oleh Ketua Rt setempat.
Dari tangan pelaku polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) lengkap dengan piet kaca yang didalamnya berisikan kerak shabu yang sudah dibakar, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kotak rokok merk scorpio yang mana didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram,
Lanjut Ahmad Wira Wisudawan, juga ada 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah gunting, 1 buah Handphone Samsung serta 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening dan 1 pak plastik klip kosong yang ditemukan di dalam kamar terlapor.
Yang mana, terang Ahmad Wira semua barang bukti tersebut diakui milik terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Pasal Yang Di Sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian