INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sepeda motor yang digunakan DPO berinisial R alias D (41) untuk melarikan diri dari kejaran polisi masih tertinggal di sebuah warung di Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) usai diringkus polisi.
“Warga saya mengamankan sepeda motornya masih tertinggal di warung yang tempatnya diringkus polisi,” kata Saprudin Kepala Desa Regei Lestari. Jum’at, 10 Maret 2023.
Saat itu DPO yang telah dikejar selama tiga bulan oleh polisi itu sedang asyik menyeruput kopi dan roti saat hendak lari ke arah Kabupaten Seruyan di Jalan Samuda – Ujung Pandaran.
Diketahui saat itu dirinya diringkus tim gabungan Polres Kotim yang diikuti oleh Kasatres Narkoba dan Kasatres Krim sekitar pukul 18:00 WIB.
“Yang harus diketahui juga bahwa pelaku itu hanya singgah di warung yang kebetulan di Desa kami, jadi pelaku bukan warga Desa kami,” tegas Saprudin.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut bahwa pihaknya juga akan mengamankan sepeda motor Honda Vario itu.
Sebelumnya Polres Kotim mengamankan sabu sebanyak 1 kilogram di Jalan Tidar 4, Sampit pada Desember tahun lalu. Namun, pemilik sabu tersebut melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh Polisi.
Editor: Andrian