INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terlapor Bahing Djimat, yang merupakan Direktur Utama PT. Investasi Mandiri melalui kuasa hukumnya, April Napitupulu mengikuti agenda pembacaan permohonan pra Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Rabu, 19 Januari 2022 Pagi.
Saat diwawancarai oleh para awak media, April menyampaikan bahwa saat ini kliennya masih sah sebagai Direktur Utama PT. Investasi Mandiri yang juga merupakan pemegang saham.
“Kita hari ini ada sidang pra peradilan dan pemohonnya pak Bahing Djimat yang sampai pada saat ini dia masih sah sebagai Direktur Utama PT. Investasi Mandiri dan pelapornya adalah Herbo Siswanto dan yang memeriksa dalam penyidikan itu adalah Subbid 1 Kamneg (Keamanan Negara),” ucap April.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pra peradilan, dalam rangka untuk mengontrol pihak kepolisian. Dalam hal ini pihaknya menilai bahwa Subbid Kamneg tidak pernah mempertimbangkan bukti yang sudah pihaknya berikan ke penyidik baik itu dari perizinan dan putusan pengadilan.
“Kami menilai bukti Permulaan yang cukup tidak terpenuhi,” lanjut April.
Kemudian kliennya Bahing Djimat diberhentikan dan pelapor dalam hal ini menggugat terlapor dipengadilan dan mereka dinyatakan kalah. Sehingga beberapa waktu kemudian pihaknya mengundang untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan surat undangan inilah yang mereka kategorikan sebagai pemalsuan.
“Kenapa dia mengundang ? Karena dia masih sah sebagai Direktur Utama dan juga tadi materi permohonan kita tadi tentang permulaan bukti yang cukup tidak terpenuhi. Jadi menurut kami ini adalah kesewenang-wenangan penyidik, yakni tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita miliki, serta tidak secara objektif melihat keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dimana gugatan mereka ditolak seluruhnya, ” lanjut April.
Adapun kasus tersebut dimana sebelumnya klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Januari 2021, dimana saat ini pihaknya mengajukan pra peradilan dan untuk bulan Januari ini merupakan pra peradilan pertama yang mereka lakukan.
Adapun langkah-langkah yang akan mereka lakukan jika dalam pra peradilan nantinya pihaknya tidak menang, yakni mengirim surat ke Kapolri untuk menelaah gelar perkara. Serta pihaknya mengirim surat kepada Irwasda dan Kapolda Kalteng, agar proses penyidikan ini dapat dipantau.
“Supaya proses penyidikan ini tidak merugikan lah ya, masyarakat tidak juga klien kami. Selanjutnya ketika masyarakat yang ingin berinvestasi jangan dihalang-halangi,” lanjut April.
Kedepan pihaknya berharap khususnya kepada Kejaksaan agar kasus ini tidak P21, agar lebih objektif untuk melihat apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata. Karena pihaknya menilai kasus tersebut murni undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Editor: Andrian