INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Proses pemeriksaan terhadap korban Vegal didampingi kuasa hukumnya, M. A. Putra Dapatalu, S.H., berjalan lancar. Semua pertanyaan yang diajukan kepada korban dan para saksi oleh penyidik Aipda Boymau, dijawab secara baik.
Menindaklanjuti laporan korban dugaan pencemaran nama baik, wartawan media daring Timordaily.com Silvester Manek alias Vegal oleh terlapor Asty Sene, Kanit Tipidter Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Mesakh Boymau selaku penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Vegal dan para saksi di ruang kerjanya, Rabu pagi 4 Agustus 2021.
“Saudara Vegal, apakah benar saudara seorang preman dan perusak generasi seperti yang dituduhkan terlapor Asty Sene dalam postingan di group Belu Memilih 2020?,” Kata Aipda Mesakh Boymau.
Dari salah satu dari sejumlah pertanyaan Kanit Tipidter dan Vegal membantah bahwa tuduhan itu tidak benar.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan tuduhan itu jadi silakan Asty Sene membuktikan, kalau memang menurut dia, hal itu benar,” jawab Vegal menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal siapa itu Asty Sene.
Usai mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan, Kuasa Hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kanit Tipidter yang sangat responsif sehingga langsung memroses laporan kliennya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Tipidter segera memanggil terlapor Asty Sene untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait postingan yang diunggah di grup Belu Memilih 2020,” ungkap Putra Dapatalu, dan langsung mendapat tanggapan dari penyidik pembantu Aibda Boymau dengan sapaan akrab Eros bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat panggilan kepada terlapor Esty Sene.