INTIMNEWS, SAMPIT – Masyarakat Lintas Agama kembali melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), guna kembali mempertanyakan tindak lanjut atas permasalahan sengketa lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Jendral Sudirman, Km 6 Sampit.
“Hari ini kami kembali menyurati pihak DPRD Kotim sebagai bentuk perwakilan dari lintas agama menyangkut carut marutnya penyelesaian TPU yang belum terselesaikan oleh pemerintah daerah, saya sebagai kuasa hukum lintas agama mempertanyakan marwah DPRD. Apakah DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi hanya bersifat kertas tanpa dipedulikan eksekutif atau pemerintah daerah,” tanya M Sofyan Noor selaku Kuasa Hukum Lintas Agama, Senin 6 September 2021 saat dibincangi di DPRD Kotim.
Berkaitan dengan surat yang dimasukan oleh pihaknya itu, anggota Komisi I DPRD melalui Rimbun menerima positif atas surat yang dilayangkan oleh pihaknya, namun Rimbun menyerahkan agar sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.
“Berkaitan masalah ini ada pertanyaan yang jadi pertanyaan saya, selama enam tahun apakah pemerintah daerah hanya bisa menjelaskan pendataan saja tetapi langkah atau tindak lanjutnya tidak ada. Yang jadi pertanyaan lagi apakah marwah DPRD ini dapat diperjelas khususnya dalam bentuk pengawasan kepada eksekutif saja,” kata Sofyan.
Sofyan melihat bahwa marwah DPRD lemah dan tidak ada fungsinya. Maka dari itu secara tegas menyampaikan jangan sampai masyarakat Kotim yang di Sampit menuntut dan menimbulkan gejolak akan turun kejalan. Apakah dalam bentuk minta bantuan untuk menebus makam TPU tersebut sehingga pemerintah daerah tidak ada fungsinya.
Di dalam surat yang dilayangkan dengan perihal : Mohon Tindak Lanjut Notulen Rapat DPRD pada Tanggal 5 Agustus 2020 dengan isi surat seperti berikut :
Sehubungan dengan dan berdasarkan Hasil Keputusan Notulen Rapat DPRD pada Tanggal 05 Agustus 2020 tersebut hingga dan sampai pada saat ini belum adanya tindak lanjut, maka kami dari Tim Kuasa Hukum Lintas Agama ingin dan mempertanyakan kembali kepada Pihak DPRD mengenai dan akan Tindak Lanjut yang akan diambil oleh Pihak DPRD terkait penyelesaian akan TPU ini. Karena berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang bahwa DPRD memiliki bentuk Pengawasan dan juga mempunyai tiga hak kewenangan yang dimiliki oleh DPRD terkait pengawasan terhadap eksekutif (Pemerintah Daerah).
Dalam hal ini DPRD mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket dan serta Hak Menyampaikan Pendapat (Mengeluarkan Pendapat) karena hal ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang kemudian digantikan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD kemudian diubah lagi menjadi UU No. 42 Tahun 2014 selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai UU MPR, DPR dan DPRD. Ketiga hak tersebut diatas dapat pula diajukan oleh Pihak DPRD sehubungan dengan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan DPRD itu sendiri dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD tersebut dalam apabila Pejabat Pemerintahan Daerah tidak memenuhi panggilan DPRD untuk hadir pada Rapat DPRD setelah dipanggil secara tertulis sebanyak 3 (tiga), kali berturut-turut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UU MPR, DPR, DPRD dan serta dalam hal DPRD telah memberikan Rekomendasi dan melalui mekanisme Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Maupun Rapat Dengar Pendapat Umum, Rapat Panitia Khusus, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim Pengawas, ataupun Rapat Tim Lainnya yang dalam hal ini dibentuk oleh DPRD untuk dan dari kepentingan Bangsa dan Negara yang tidak dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah (Eksekutif), yang dalam hal ini dan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (3) UU MPR, DPR dan DPRD.
Maka dan dengan akan hal tersebut di atas DPRD seharusnya dapat mempergunakan ketiga hak-hak DPRD tersebut di atas yang sudah jelas dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya kami dari Tim Kuasa Hukum Lintas Agama sekali lagi mengharapkan kepada DPRD khususnya dan umumnya Pemerintah Daerah untuk dapat sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan TPU ini agar supaya tidak menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi Lintas Agama maupun masyarakat Sampit pada umumnya sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan demo terhadap tidak adanya tindak lanjut atas penyelesaiaan TPU Ini.
Karena TPU ini merupakan milik Lintas Agama secara umum, maka kami Tim Kuasa Hukum Lintas Agama, bersama sama Lintas Agama, Tokoh Agama, Toko Masyakarat, Tokoh Adat, masyarakat di Kotawaringin Timur Sampit mengharapkan agar semua ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu sesegera mungkin.
Bahkan dalam surat tersebut secara jelas dan tegas apabila tidak dapat diselesaikan secara baik dan benar oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah, maka pihak Lintas Agama akan melakukan upaya demo kepada pihak-pihak terkait menuntut supaya hal ini dapat terselesaikan. ‘
‘Kalau memang tidak ada jakan keluar yang jelas, maka dengan tegas saya ucapkan kami akan melakukan aksi demo,” tandas Sofyan.