INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Kuasa hukum J, Jefri Era Pranata dari Jems Law memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Menurut Jefri, peristiwa tersebut bermula pada 5 Maret 2026 saat salah satu karyawan kliennya memarkir kendaraan di sekitar lokasi proyek pembangunan ruko milik kliennya.
Ia menegaskan bahwa mobil tersebut tidak diparkir tepat di depan warung pelapor, melainkan berada di samping warung dan di depan toko bangunan Albasitu.
“Mobil karyawan klien kami tidak diparkir tepat di depan warung pelapor, tetapi di samping warung dan di depan toko bangunan. Saat itu klien kami juga sempat menegur karyawannya agar memarkir kendaraan dengan lebih tertib,” ujar Jefri, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, situasi kemudian memanas ketika pihak pelapor datang ke lokasi proyek dan terjadi adu argumen yang dipicu persoalan parkir kendaraan tersebut. Meski sempat terjadi perdebatan, keduanya saat itu mengira persoalan telah selesai.
Namun pada 6 Maret 2026, kliennya kembali datang ke lokasi proyek untuk memantau perkembangan pembangunan ruko.
Di sekitar lokasi, kliennya melihat adanya kotoran ayam sehingga mendatangi warung milik istri pelapor untuk menyampaikan agar ayam dipelihara dengan lebih tertib. Percakapan tersebut sempat diwarnai cekcok, namun kembali dianggap selesai.
Peristiwa kembali terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 menjelang waktu berbuka puasa. Saat kliennya berada di lokasi proyek, cekcok antara kedua pihak kembali terjadi hingga sempat terjadi saling pegang baju.
“Dalam situasi tersebut memang sempat terjadi saling pegang baju. Pelapor lebih dulu memegang baju klien kami, lalu dibalas dengan memegang kerah pelapor. Pelapor sempat melakukan pemukulan yang ditangkis klien kami, kemudian klien kami melayangkan satu pukulan balasan yang mengenai pelipis pelapor,” jelasnya.
Setelah itu, pelapor disebut sempat mengambil kayu namun ditahan oleh istrinya. Tak lama kemudian pelapor berlari ke dalam rumah untuk mengambil parang atau benda tumpul. Mengetahui hal itu, kliennya memilih menghindar dari lokasi.
Jefri menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak seperti kabar yang menyebut adanya pengeroyokan. Menurutnya, insiden itu terjadi secara spontan dalam situasi emosi dan hanya melibatkan dua orang.
“Perlu kami luruskan bahwa kejadian ini bukan pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi spontan dan hanya melibatkan dua orang yang saling berhadapan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui kejadian tersebut merupakan bentuk emosi sesaat. Ia mengatakan kliennya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pelapor serta menyatakan kesediaan untuk menanggung kerugian materi yang timbul.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Klien kami juga sudah berupaya menjalin komunikasi dan siap bertanggung jawab atas kerugian materi yang timbul,” katanya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar situasi di lingkungan masyarakat tetap kondusif.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit