INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Sabtu, 30 Juli 2022.
Sosialisasi itu digelar di rumah pintar pemilu di Sekretariat KPU Kotim Jalan HM Arsyad Sampit. Dengan diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kabupaten Kotim.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan bahwa agenda sosialisasi itu untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon peserta pemilu.
“Tujuannya agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya
Diketahui bahwa dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 terdapat beberapa perubahan, yaitu saat ini partai politik tidak lagi mendatangi KPU Kota/Kabupaten untuk membawa syarat-syarat pendaftaran.
Sebab, parpol tingkat pusat menyampaikan syarat ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya KPU pusat akan melakukan verifikasi terkait persyaratan administrasi.
Di sisi lain, ia menyebutkan kehadiran Sipol semakin dimanfaatkan dengan baik untuk Pemilu 2024. Apalagi sejak tahun 2019, Sipol telah digunakan dan kembali disempurnakan. Dalam sosialisasi itu juga dihadiri oleh Bawaslu Kotim dan sejumlah stake holder lainnya.