INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menerapkan sistem atau aturan yang memungkinkan pemilih-pemilih yang ber-KTP luar Kalteng untuk dimasukan ke dalam TPS khusus. Hal itu disampaikan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmadja ditemui awak media dalam sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat 4 November 2022.
“Ada salah satu masalah mengenai pemilih-pemilih yang ber-KTP luar Kalteng yang sudah lama berdomisili di Kalteng karena suatu alasan berupa bekerja di perkebunan atau pertambangan,” kata Wawan.
Hal tersebut kata Wawan, menjadi permasalahan sehingga nantinya tahun depan KPU akan menerapkan aturan baru mengenai hal tersebut.
“Dan dimulai dari 2023 sampai 2024 nanti pada saat pemutakhiran data pemilih, KPU akan menerapkan sistem atau aturan yang memungkinkan pemilih-pemilih yang ber-KTP luar Kalteng, untuk dimasukan ke dalam TPS khusus,” ujarnya
Dia menjelaskan mengenai TPS khusus tersebut dan peran yang dimiliki dalam proses pemilu nantinya.
“TPS khusus tersebut merupakan, TPS yang berada di lokasi khusus dan memiliki penanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga ketika ada masyarakat yang memiliki KTP luar Kalteng dapat memilih,” ungkap Wawan.
Bahkan menurut Wawan, TPS khusus ini juga tidak hanya diperuntukkan untuk pekerja saja, tetapi juga para pelajar atau mahasiswa yang sedang melanjutkan pendidikannya di Kalteng.
“TPS khusus ini juga tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga untuk berkaitan dengan orang yang sedang melakukan pendidikan di Kalteng namun ber KTP luar, contohnya ada di pesantren yang sudah berusia untuk memilih sehingga akan dibuatkan juga TPS khusus,” jelas wawan.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya walaupun bukan melalui daerah asalnya.
“Hal itu dilakukan KPU untuk memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, nantinya baik itu pemilih nantinya masuk dalam DPT asal atau DPT Kalteng yang jelas nantinya akan diadakan terlebih dahulu pemutakhiran data pemilih dengan rentang waktu sekitar enam sampai delapan bulan,” bebernya.
Terakhir dia mengatakan, hal ini dilakukan karena Kalteng berdasarkan data Kemenaker memiliki pekerja diperkebunan Sawit terbanyak nomor I di Indonesia.
“Hal itu untuk memudahkan pemilih di TPS khusus tersebut, karena Kalteng berdasarkan data dari kementerian ketenagakerjaan itu nomor 1 untuk pekerja di perkebunan sawit, sehingga itu salah satu upaya KPU untuk memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya,” tutup Wawan. (**)
Editor: Irga Fachreza