INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – KPU Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 saat pencoblosan.
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan pemilih tersebut dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kobar Chaidir usai pemusnahan surat suara rusak di halaman belakang Kantor KPU. Chaidir mengatakan pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
“Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing,” kata Chaidir.
Chaidir mengatakan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ia pun mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.
“Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos,” ujarnya.
Chaidir juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.
“Dalam rangka apa? Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara,” jelas dia.
“Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat,” imbuhnya.
Penulis : Yusro