INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bekerja sama dengan KPU Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi syarat pemilihan dan teknis pencoblosan jelang Pilkada 27 November 2024 ini.
KPU Kotim melalui Komisioner Jamil Januansyah memberikan pemahaman tentang hak politik mereka agar tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu meski berada di dalam Lapas.
Sosialisasi yang digelar di lapangan dalam lapas ini berlangsung tertib dan diikuti oleh semua warga binaan yang juga didampingi langsung Kepala Lapas, Meldy Putera.
Jamil Januansyah menjelaskan detail syarat mengikuti pemilu, tata cara pencoblosan, dan dokumen yang diperlukan. Sosialisasi ini bertujuan memastikan warga binaan memahami prosedur pemilihan dan menjaga kerahasiaan suara, sehingga pemilu berlangsung jujur dan adil.
Sosialisasi ini terkait dengan adanya dua lokasi TPS khusus di Lapas Sampit. PTS 1 dengan DPT 354 dan TPS 2 357. Penting kami sosialisasi tentang hak-haknya karena TPS khusus itu beda dengan yang reguler,” jelas Jamil.
Sementara, Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga menguatkan pemahaman tentang demokrasi dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan warga binaan Lapas Sampit dapat menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan tetap berkontribusi dalam demokrasi dan komitmen Lapas Kelas IIB Sampit untuk mendukung pemilu yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
“Sosialisasi penting bagaimana hak-hal mereka bisa disalurkan, saya juga sebagai ASN tidak mau mencampuri pilihan meraka. Intinya mereka bisa memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing,” pungkasnya.