INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, masih melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar ke KPU.
“Proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah diunggah dalam Sipol oleh parpol dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Bantul,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kotawaringin Barat Musliansyah, Senin (5/9/2022).
Musliansyah mengatakan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ini dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga 3 September.
“Sehingga sampai saat ini proses verifikasi juga masih terus dilakukan. Bahkan yang sudah terverifikasi KPU Kobar terhadap verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol peserta Pemilu 2024 di Kobar ada 24 partai politik,” ujar Musliansyah.
Lanjutnya, 24 Partai tersebut yakni Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai GOLKAR, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat Partai Keadilan dan Persatuan, PERINDO, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Buruh, Partai Republik Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Republik satu, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat indonesia dan terakhir Partai Ummat.
Menurut Musliansyah, dari data yang sudah terverifikasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ini ada 11.760 orang dari 24 partai politik yang masuk dalam aplikasi sistem informasi partai politik atau SIPOL.
“Jadi kami melakukan verifikasi partai politik yang sudah mendaftar KPU RI. Selanjutnya kami di KPU Kobar melakukan verifikasi yang masuk disistem,” jelasnya.
Dalam verifikasi ini, semua berkas sudah di-upload dalam Sipol oleh partai politik selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Kobar.
Terkait hal tersebut, KPU Kobar melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan. Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan.
“Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol,” terangnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, KPU akan menindaklanjuti parpol bersangkutan untuk melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan. Musliansyah menambahkan, KPU Kobar juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ditemukan lebih dari satu partai politik yang melengkapi surat pernyataan.
Selanjutnya pada tanggal 4 dan 5 September bakal dilakukan pengecekan ulang. Setelah itu tahapan selanjutnya akan disampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan ke KPU Provinsi Kalteng.
Sehingga dapat diketahui Partai politik mana saja yang terverifikasi dengan baik. Untuk batas minimal dukungan keanggotaan Parpol di Kobar sebanyak 267 orang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian