INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang masa kampanye Pilkada serentak yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyampaikan bahwa setiap pasangan calon diharapkan dapat melaporkan secara tertib semua sumbangan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
Dalam keterangannya, Chaidir menegaskan bahwa idealnya setiap sumbangan yang diterima pasangan calon harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rekening dana kampanye yang telah ditentukan.
“Dengan cara ini, kita bisa mengetahui secara pasti berapa besar dana yang digunakan oleh masing-masing calon dalam setiap kegiatan kampanye mereka,” ujar Chaidir saat diwawancarai, Sabtu (21/9).
Chaidir juga mengingatkan bahwa meskipun tidak ada batasan mengenai total besaran dana kampanye yang boleh digunakan, ada batasan untuk sumbangan dari pihak tertentu.
“Setiap sumbangan dari pihak ketiga memiliki batas maksimal. Meski demikian, kita melihat praktik di lapangan, sering kali pasangan calon tidak sepenuhnya melaporkan seluruh dana yang mereka keluarkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, KPU Kobar berharap setiap pasangan calon dapat lebih tertib dalam melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
Hal ini, menurut Chaidir, sangat penting untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye ini melalui tim audit independen yang akan mengawasi dan mengevaluasi laporan keuangan setiap pasangan calon. Saat ini, KPU Kobar tengah melakukan proses seleksi terhadap tim audit yang akan ditunjuk. Kami berharap dalam waktu dekat, kami bisa memutuskan auditor mana yang akan bekerjasama dengan kami,” jelas Chaidir.
Proses audit ini, lanjutnya, akan dilakukan sepanjang periode kampanye hingga usai Pilkada. Dengan adanya audit yang transparan, diharapkan publik bisa melihat dengan jelas penggunaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon.
KPU juga berharap bahwa audit tersebut dapat menjadi acuan dalam menegakkan aturan dana kampanye serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana oleh pasangan calon.
Chaidir menambahkan bahwa pengelolaan dana kampanye yang transparan bukan hanya tanggung jawab pasangan calon, tetapi juga tim sukses dan pendukung mereka.
“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye, baik itu tim sukses maupun penyumbang dana, mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Keterbukaan ini akan membuat proses kampanye lebih sehat dan adil,” tutupnya.
Dengan masa kampanye yang segera dimulai, KPU Kobar berharap agar semua pasangan calon mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya dari segi strategi kampanye, tetapi juga dalam hal administrasi, termasuk pelaporan dana kampanye. Proses kampanye yang transparan dan akuntabel, menurut Chaidir, akan menjadi fondasi bagi terciptanya Pilkada yang damai, jujur, dan adil di Kotawaringin Barat.
Pilkada serentak 2024 akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka di tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk di Kotawaringin Barat.
KPU Kobar optimis bahwa dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama dari semua pihak, Pilkada tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit