INTIMNWES,COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk persiapan Pemilu 2024. Dalam upaya memastikan pemilu yang demokratis dan kredibel, KPU mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam proses penting ini.
Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir, menjelaskan syarat-syarat menjadi Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia: Harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Minimal 17 Tahun: Usia minimum 17 tahun saat pendaftaran.
3. Berdomisili di Wilayah Kerja: Tinggal di wilayah kerja Pantarlih yang dilamar.
4. Sehat Jasmani dan Rohani: Kondisi fisik dan mental yang baik.
5. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat: Lulusan SMA atau setara.
6. Tidak Anggota Partai Politik: Tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau sudah keluar paling singkat 5 tahun jika pernah menjadi anggota.
Dokumen pendaftaran yang harus diserahkan meliputi:
1. Fotokopi KTP.
2. Surat keterangan sehat.
3. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit komorbiditas.
4. Fotokopi ijazah terakhir.
5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan bagi yang sudah keluar dari partai politik.
Adapun Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting:
– Pengumuman Hasil Seleksi: 21 – 23 Juni 2024
– Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
– Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
– Masa Kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024
Setelah lolos seleksi, calon Pantarlih akan dilantik pada 24 Juni 2024 dan mulai bekerja hingga 25 Juli 2024. Mereka akan bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memastikan data yang akurat dan mutakhir.
Dengan membuka rekrutmen ini, KPU berharap dapat menjaring Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi tinggi, guna mendukung Pemilu 2024 yang lebih baik dan demokratis. Warga yang memenuhi syarat dan berminat diharapkan segera mendaftar dan berkontribusi dalam proses demokrasi ini. Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan data pemilih yang akurat dan valid!
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit