INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta isteri, Ary Egahni sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di Wilayah Kalimantan Tengah.
“Pihak Penyelenggara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang Anggota DPR RI,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ery merupakan Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Saat ini Ery Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai Nasdem
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami isteri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait jabatan sebagai penyelenggeara negara” ujar Ali. (**)