INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng perbankan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Sesuai undang-undang, semua pendapatan daerah diterima hari itu dan harus disetorkan hari itu juga. Bank Mandiri bersedia memindahbukukan dari bank ke kas daerah pada hari itu juga makanya kita sepakat bekerjasama,” ungkap Kepala Bapenda Kotim, Marjuki, Sabtu 13 Maret 2021.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Marjuki dengan Branch Manager Bank Mandiri Sampit Antasari, Elisabeth Trianauli.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Bappelitbangda Ramadansyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Siagano dan pejabat lainnya.
Marjuki mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kerjasama itu, masyarakat semakin mudah membayar pajak daerah karena bisa dilakukan secara online, bahkan saat berada di rumah.
Kemudahan ini diharapkan membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin membayar pajak daerah. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak daerah karena kini caranya semakin mudah.
Menurut Marjuki, saat ini Bapenda sudah memberlakukan transaksi nontunai, yakni tidak ada pembayaran uang kepada pegawai Bapenda. Wajib pajak membayar pajak daerah melalui bank yang telah ditunjuk.
“Saat ini sudah berjalan nontunai yakni uang tidak diterima pegawai Bapenda. Tapi sekarang ini era digital dan kita harus masuk ke era itu untuk peningkatan pelayanan. Dengan kerjasama ini, wajib pajak bisa membayar secara online, bahkan bisa dari rumah,” kata Marjuki.
Kerjasama ini langsung ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. Marjuki berharap paling lambat 1 April 2021, kerjasama ini sudah efektif atau bisa direalisasikan sehingga pembayaran pajak daerah semakin dekat, sederhana dan mudah.
Branch Manager Bank Mandiri Sampit Antasari, Elisabeth Trianauli mengatakan, kerjasama saling menguntungkan ini bertujuan untuk peningkatan layanan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Pembayaran secara online untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Warga bisa bertransaksi di mana dan kapanpun. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini, warga bisa bertransaksi cukup di rumah saja,” kata Elisabeth Trianauli. (*)