INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa (Kkades) Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman divonis empat tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Diketahui mantan Kades Kaburan Tumon, Abdurahman terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp.975.140.390.
Sidang diikuti JPU Kejaksaan Negeri Kapuas secara daring di ruang sidang Online Kejari Kapuas, Senin, (27/2).
Majelis Hakim menjatuhi putusan Terdakwa T.A. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Tipikor dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun beserta denda dan uang pengganti. Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikr demikian halnya dengan JPU.
“Menjatuhkan pula pidana denda senilai Rp Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 Februari 2023
Majelis hakim juga menghukum Tumon untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp975.140.390,- dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kapuas dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas juga menuntut pidana denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (**)
Editor: Irga Fachreza