INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Fransiskus Meo, anggota Kopdit Pintu Air Melus Timor Kimbana, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu yang sudah bergabung sejak tahun 2008 lalu mengaku dipersulit saat dirinya hendak menarik kembali saham dan simpanannya di koperasi terssebut. Selasa 05/04/2022.
Akhirnya, Fransiskus Meo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tasifeto Barat Halilulik dengan tuduhan penggelapan uang nasabah.
Kepada awak media, Fransiskus mengatakan sudah beberapa kali ke kantor Kopdit Pintu Air di desa Bakustulama Kimabana untuk menarik kembali pinjamannya, namun setiap kali ia kesana pihak Kopdit Pintu Air selalu beralasan dan terkesan berbelit untuk tidak mengembalikan simpanannya.
“Saya mulai titipkan di koperasi tersebut sejak tahun 2008, saat masuk menjadi anggota Kopdit Pintu Air,” kata Fransiskus Meo.
Jelasnya, memulai simpanan dengan nilai simpanan sebesar 5 juta rupiah dan dari simpanan tersebut ia berhak mendapat bunga sebesar 5 persen setiap bulan.
“Selain bunga 5 persen, anggota juga berhak mendapat Sisa Hasil Usaha(SHU) setiap tahun, namun sejak masuk menjadi anggota saya tidak pernah mengambil SHU nya setiap tahun dan saya lebih memilih SHU yang didapat ditambahkan ke buku simpanan,” ujarnya.
Dari data yang didapat, sejak menjadi anggota pada Mei 2008 lalu, Fransiskus rutin menyetor simpanan di koperasi tersebut. Setiap bulan dirinya menyetor simpanan pokok sebesar 200.000 dan asuransi kesehatan sebesar 180.000 pada bulan November 2015.
“Saya juga mengajukan pinjaman sebesar 5 juta dan terhitung sejak Desember 2015 hingga Desember 2018 dengan menyetor angsuran setiap bulan 360.000 dengan rincian, Angsuran Punjaman 200.000, Simpanan Wajib 20.000 dan Asuransi 140.000,” sambungnya.
Anehnya, akui Frans, dalam buku anggotanya tercatat sepanjang tahun 2015 hingga 2016 tidak direkap oleh pihak Pintu Air. Hal ini terbaca dari buku tabungan milik Frans.
“Selama 2015 hingga 2016 angusuran dan simpanan pokok dan asuransi terus disetor tapi tidak direkap dalam sistim Pintu Air. Anehnya meski kami setor setiap bulan tapi saat print out buku, terbaca ada bulan-bulan tertentu hanya 2000,” tandas Fransiskus dengan nada sedih.
Tidak hanya itu, setelah ia mendesak Pintu Air untuk mencetak buku tabungannya, terbaca, pada tahun 2017 ada penarikan pada hari yang sama sebanyak tiga kali. Padahal kata Frans, dirinya tidak pernah melakukan penarikan selain kredit yang pernah dilakukan pada tahun 2015.
Merasa ada sejumlah kejenggalan, Fransiskus memutuskan untuk menarik kembali sahamnya yang ia simpan sejak 2008 dengan nominal 5 juta dengan bunga dan SHU serta simpanan yang disetor setiap bulan sejak tahun 2008 hingga November 2021.
Namun saat ia ke kantor kopdit Pintu Air di Kimbana, pihak koperasi malah meminta dirinya untuk membawa uang sebesar 3 juta sebagai syarat untuk menarik sahamnya di koperasi tersebut.
“Mereka minta uang 3 juta apabila mau penarikan saham, padahal saya punya uang simpan sejak awal saja sudah 5 juta. Belum lagi simpanan setiap bulan dan bunga 5 persen, selain itu setiap tahun saya tidak ambil SHU,” katanya.
Dengan tegas Fransiskus mengatakan, “Setiap kali mereka mau kasi SHU, saya minta untuk tambahkan ke saya punya buku simpanan. Lalu saya harus bawa uang Rp3 juta untuk apa?,” tanya Frans dengan nada penuh kecewa.
Tidak hanya memintanya untuk membawa uang 3 juta, Frans mengatakan saat ketiga kalinya dia ke kantor Kopdit tersebut, staf di kantor tersebut mengakui bahwa uang milik Fransiskus hanya tersisa 5 juta lebih. Atas informasi ini, Fransiskus mengaku bahwa pihak Kopdit Pintu Air berupaya untuk menggelapnya uang miliknya.
Karena sudah berulang kali ke kantor Kopdit Pintu Air dirinya selalu dipersulit saat hendak menarik sahamnya, Fransiskus akhirnya memutuskan untuk mengadukan pihak Koperasi Pintu Air ke Polsek Tasifeto Barat.
“Saya terpaksa lapor Polisi karena ini uang saya sudah simpan sejak tahun 2008 tapi saat mau ambil malah saya dipersulit dengan berbagai alasan dan tuntutan dari Pintu Air,” ujar Frans saat dirinya berada di Polesek Tasifeot Barat, pada Senin siang 4 April 2022.
Fransiskus mengatakan, semua slip penyetoran dan buku anggota hingga saat ini masih tersimpan. Kepada media ini, ia bahkan menunjukan slip penyetoran dimana sudah ia pilah dari tahun 2008 hingga tahun 2021. Bukti-bukti ini kata Fansiskus, ia bahwa juga saat mengadu di Polsek Tasbar.
Karena itu Fransiskus mendesak pihak Pintu Air untuk segera mengembalikan sahamnya dengan bunga yang selama ini dia simpan di Kopdit Pintu Air.
Ia berharap, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tasbar bisa membantu dirinya sebagai masyarakat untuk bisa kembali mengambil uang miliknya yang disimpan di Kopdit Pintu Air.
Editor: Andrian