INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Heral Erino Jaya yang mengerjakan pembangunan pasar expo di Kabupaten Kotawaringin Timur bakal di laporkan ke institusi penegak hukum atas dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan nota kesepakatan (MOU) atau wanprestasi.
Sebagaimana diketahui anggaran yang sudah di kucurkan sangat besar yaitu Rp 31.766.000.000 ( tiga puluh satu miliar ,tujuh puluh enam juta rupian ) dengan masa kerja 420 hari terhitung sejak Desember namun dalam perjalanan nya sampai detik ini pasar expo tersebut tak selesai sesuai dengan MOU yang sudah di sepekati bersama.
“Kami lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) sebagai fungsi mengawasan terhadap Anggaran pendapatan belanja daerah Kotawaringin Timur milik semua rakyat kotim berkepentingan untuk mengawasinya supaya kedepannya ada efek jera untuk kontraktor yang bekerja sesuka hati nya sehingga menimbulkan kerugian daerah, kami juga mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses munculnya proyek tersebut, sebab dari awal pembahasan sampai akhir kami terus mengikuti prosesnya,” kata ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent.
Menurut audy ada dugaan pelanggaran terhadap MOU artinya mereka sudah melakukan wanperstasi (pengingkaran isi kontrak) terhadap MOU itu pekerjaan nya tidak selesai sesuai MOU tersebut.
“Kami akan melaporkan masalah ini kepenegak hukum,” kata Audy.
Dia juga mengatakan selain diduga melakukan wanprestasi ada unsur lain juga baik dari segi bajeting dan sebaginya karena dalam perjalannan sejak pembahasan dulu pernah ditolak oleh komisi II yang membidangi.
” Saya mencium ada aroma suap menyuap dalam prosses lolosnya proyek pasar expo itu sehingga penting untuk penegak hukum melakukan penyelidikan.” Pungkas Audy.
Saat dikonfirmasi terkait pelaporan pasar expo yang mangkrak, pihak PT Heral memilih bungkam. “Silahkan tanyakan kepada dinas terkait,” kata pihak PT Heral, Leo. (*)