INTIMNEWS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Darmawati, mengingatkan perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit untuk membangun kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan. Pemkab juga diminta memperketat pengawasan.
’’Kami Komisi II DPRD Kotim meminta kepada badan lingkungan hidup supaya meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan apakah semuanya sudah sesuai standar pemerintah atau belum,” kata Darmawati.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diingikan. Seperti halnya terjadi kebocoran limbah yang bisa berakibat fatal terhadap aspek lingkungan perusahaan itu sendiri.
Kata Darmawati, tidak jarang perusahaan berada tidak jauh dari permukiman masyarakat desa. Dan itu sangat rawan mencemari anak sungai.
Menurutnya selama ini kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan dan hal ini jelas berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada.
“Proses perusakan lingkungan tetap terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusi yang tepat belum saja ditemukan,” jelasnya.
Darmaqati juga menyoroti masih adanya kesenjangan yang tetap terpelihara antara masyarakat, industri, pemerintah dan penegak hukum. Walaupun sudah ada Undang-undang Lingkungan Hidup sebagai perangkat hukum.
“Tapi jika pabrik dan kolam limbah ini dibangun sesuai dengan standar pemerintah dan melalui uji kelayakan pastinya bisa meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Dan limbah ini pun bisa di kelola dengan baik sebagai bahan pupuk atau sejenis lainnya. Yang terpenting perhatikan dampak negatif terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Adrianus)