website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Komisi C Soroti Penanganan Sampah di Kota Palangka Raya

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi. (Syauqi)

INTIMNEWS.COM,PALANGKA RAYA – Sampah menjadi salah satu permasalahan daerah perkotaan seperti Palangka Raya.

Terkait ini, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menekankan pentingnya pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan konsep pengelolaan sampah berkelanjutan atau sustainable waste management yang berwawasan lingkungan.

Dia juga mendorong  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang plang jadwal pembuangan sampah di setiap depo sampah di Kota Palangka Raya.

Hal itu perlu dilakukan untuk diketahui oleh masyarakat terkait larangan buang sampah yang telah di atur pemerintah kota Palangka Raya melalui peraturan daerah (Perda)

Pasang Iklan

“Peraturan mengenai waktu-waktu tertentu untuk membuang sampah di depo-depo kecil telah ada selama 5-6 tahun terakhir. Sehingga masyarakat dapat melihat waktu yang tepat untuk membuang sampah,” Kata Hasan belum lama ini.

Hasan menuturkan, peraturan mengenai waktu-waktu tertentu untuk membuang sampah di depo-depo kecil telah ada selama 5-6 tahun terakhir, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur pembuangan sampah secara efisien dan terjadwal yaitu pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

“Meskipun aturan ini sudah ada, namun masih banyak masyarakat yang melakukan pembuangan sampah di luar waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk mematuhi peraturan tersebut dengan membuang sampah ke depo-depo yang sudah disediakan oleh Pemkot pada waktu yang telah ditentukan.

Hasan berharap masyarakat Kota Palangka Raya bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Karena apabila tidak mematuhi peraturan ini dapat menyebabkan timbunan sampah. Serta menambah beban petugas kebersihan yang harus bekerja keras mengangkut sampah, terutama pada pagi hari,” pungkasnya. 

Pasang Iklan

Diketahui DLH Kota Palangka Raya telah menambah 20 bak kontainer sampah dan membangun sebanyak 4 lokasi Transfer Depo Sampah di beberapa titik padat penduduk di Kota setempat.

Pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya dilaksanakan sesuai dengan kebijakan strategis daerah. Target yang ditetapkan harus dicapai hingga Tahun 2025 yaitu penanganan sampah 70 persen dan pengurangan sampah 30 persen dari timbunan sampah yang ada.

Editor : Andrian

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan