INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan Kepolisian Polres Kotawaringin Barat mengambil langkah tegas dalam menanggulangi kasus pencurian buah sawit ilegal yang meresahkan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Menyusul adanya laporan dari serangkaian pencurian buah sawit yang terjadi di beberapa kebun, Pemkab Kobar bersama dengan aparat kepolisian dan TNI melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Langkah-langkah pengamanan yang ketat di wilayah tersebut juga diperketat guna mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Kobar juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertanian guna melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian ekonomi akibat tindakan kriminal seperti pencurian buah sawit ilegal.
Upaya pencegahan dan penindakan yang keras akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Mewakili Pj Bupati Kobar Asisten 1 Tengku Ali Syahbana, dalam sebuah pernyataan resmi, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil terhadap pelaku pencurian buah sawit.
“Dalam konteks ini, dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kebun sawit,” kata Tengku Ali Syahbana, Minggu (5/5/2024).
Selain itu, Tengku Ali Syahbana juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar.
Hal ini mencakup memberikan kompensasi yang adil kepada para petani sawit lokal serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Dalam konteks penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap perusahaan, Tengku Ali Syahbana menjelaskan bahwa proses verifikasi sedang berlangsung dan hampir mencapai tahap akhir. Namun, dia menegaskan bahwa semua proses ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait tuntutan 20 persen plasma merupakan bagian dari kerangka regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Tengku Ali Syahbana.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang regulasi ini sangat penting bagi semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan perusahaan.
Dengan demikian, Tengku Ali Syahbana menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk memastikan bahwa semua hak masyarakat dapat dipenuhi dengan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di wilayah tersebut,” tandasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian