INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Ormas Kebangsaan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di Tugu Soekarno, Palangka Raya pada Senin, 24 Januari 2022.
Adapun aksi damai tersebut dilaksanakan sebagai respon atas beberapa waktu yang lalu beredar video yang memuat unsur sara, dan caci maki pada saat pressconfence yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat, Mambang I Tubil dalam orasinya mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Edy Mulyadi agar bertanggungjawab atas perkataannya tersebut.
“Saudara (Edi Mulyadi) telah merusak ketenteram masyarakat di Kalimantan, secara umum di Indonesia, saudara harus patuh kepada hukum negara dan hukum adat,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa, pernyataan Edi Mulyadi tersebut sudah melanggar tata krama kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta mengusik persatuan dan kesatuan sehingga yang bersangkutan harus bertanggungjawab.
Sementara itu dalam pernyataan sikap Koalisi Ormas Kebangsaan yang dibacakan oleh Thoeseng T. Asang menyampaikan keberatan atas penghinaan yang diucapkan secara sengaja oleh Edy Mulyadi cs yang menyampaikan perkataan penghinaan kepada masyarakat Kalimantan.
“Hal tersebut membuat kami, masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah dan elemen masyarakat Kalimantan sangat tersinggung dan merasa terhina,” lanjutnya.
Oleh karenanya pihaknya mengecam pernyataan Edy Mulyadi cs tersebut, dimana dalam video tersebut berisikan penghinaan khususnya kepada pulau Kalimantan dengan mengatakan “Kalimantan adalah tempat membuang anak jin dan hanya monyet yang mau tinggal disana”.
Selain itu pihaknya juga mengecam perkataan Edy Mulyadi sebelumnya yang mengatakan bahwa Menteri Pertahanan RI adalah “Harimau yang berubah menjadi meong”.
Selanjutnya pihaknya mendukung langkah-langkah aparat, dalam hal ini Kapolri untuk melakukan langkah-langkah penegakkan hukum terhadap Edy Mulyadi cs. Serta mendesak DAD Kalimantan Timur untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi cs.
Editor: Andrian