
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana mengimbau pemerintah daerah Kotawaringin Barat untuk memperbaiki Perda Parkir. Hal itu karena tata kelola parkir dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat.
Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan ada kemungkinan besar bisa menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.
“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan besar bisa terjadi pungli,” ujar Dandeni, Senin 28 Juni 2021.
Ia mengimbau agar Pemkab Kobar melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran, atau perda Parkir. “Untuk pembagian hasil biasanya 60 persen untuk daerah 40 persen untuk pengelola,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu ia juga meminta untuk diperbaiki aturan dasar terkait perdanya, terkait pembagian perolehan antara kas daerah dengan pengelola. Agar menjadi jelas, karena selama ini hanya sistem target saja. “Yang jelas, banyak yang harus dibenahi khususnya masalah parkir yang ada di Kobar ini,” kata Dandeni.
“Tanpa karcis misalnya, alasan kerugiannya apa dan akhirnya nanti larinya ke perdata bukan pidana, artinya banyak yang harus dibenahi terkait parkir di kobar dan ini perlu direvisi,” sambungnya.
Target memang harus ada, banyak hal yang perlu dilengkapi dalam perda. Sejauh ini pihak kejaksaan siap melakukan pendampingan.
Namun, kata Dandeni Herdiana selama ini belum ada permintaan pendampingan. “Kalau tidak ada perubahan takutnya nanti terjadi apa-apa,” ujarnya.
Ia mengimbau agar untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di Kobar, jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas dan pendampingan untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat. (Yus)