INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Belu, Oktovianus Yongki Rorong dan sekretarisnya Don W.S Dacosta, diduga melakukan Pemalsuan Surat kepada publik maupun kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Belu melalui surat dengan nomor 01/EX/DPC-belu/XXII/2022 perihal pengiriman nama yang isinya pergantian Ketua fraksi PDIP Kabupaten Belu.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD kabupaten Belu dengan isi suratnya yakni telah diputuskan terjadi pergantian Ketua fraksi PDIP pada DPRD Kabupaten Belu. Atas nama Irmina Dwi Puspita Sari Bere, S.A.B yang sesuai isi surat digantikan oleh Dra. Aquilina Ili sebagai Ketua fraksi PDIP Perjuangan Kabupaten Belu yang baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun intimnews.com, surat tersebut dikatakan tidak sah karena tanpa adanya rapat internal DPC partai sehingga diduga kuat surat tersebut tidak resmi dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Belu dan telah dibacakan setelah selesai rapat AKD dalam forum sidang DPRD oleh wakil ketua I DPRD Belu.
Diketahui bahwa bahwa KSB PDIP sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjadi ketua fraksi adalah salah satu dari ketua, sekretaris atau bendahara yang adalah anggota DPR sedangkan pergantian ketua fraksi yang terjadi tidak dilakukan rapat bersama struktur partai DPC partai PDI Perjuangan.
“Surat itu keluar tanpa ada undangan internal partai,” kata salah satu anggota PDIP Belu yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesuai dengan anggaran rumah tangga PDIP tahun 2019-2024 pasal 29 Tentang fraksi DPRD kabupaten/kota ayat 2 menyatakan, penggantian pimpinan dan penempatan anggota fraksi DPRD kabupaten/kota ke dalam Alat Kelengkapan Dewan harus mendapat persetujuan DPC partai.
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir, namun fakta yang terjadi surat tersebut tanpa ada rapat internal partai, dan juga surat yang diduga palsu tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Belu dan distempel berlogo banteng sehingga menjadi sah. Dari pantauan media, surat tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Belu dalam forum rapat AKD.
Hingga berita ini diterbitkan, Irmina Dwi Puspita Sari Bere, S.A.B selaku Ketua fraksi PDIP yang lama belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Andrian