INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Arief Asrofi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, terutama yang bersumber dari dana desa melalui APBN maupun APBD.
Menurut Arief, meski Undang-Undang Desa serta berbagai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun tanpa pengawasan yang memadai, peluang terjadinya penyimpangan justru semakin terbuka lebar.
“Di lapangan, ada dua masalah utama. Pertama, banyak perangkat desa yang belum mumpuni secara teknis dan administratif dalam mengelola proyek. Kedua, lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, hingga inspektorat, menjadikan potensi penyimpangan semakin besar,” jelas politisi Partai Golkar itu, Senin (7/7/2025).
Arief menegaskan bahwa prinsip transparansi harus menjadi pijakan dalam pengelolaan dana desa. Salah satu indikator penting transparansi itu adalah keberadaan papan informasi proyek. Ketidakhadirannya bukan hanya sebuah kelalaian, melainkan pelanggaran yang merugikan hak masyarakat untuk mengetahui.
“Masyarakat punya hak untuk tahu. Dana digunakan untuk apa, berapa besarannya, dan siapa pelaksana proyeknya—semua harus jelas melalui papan informasi. Itu bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban sesuai kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar BPD berperan aktif melakukan pengawasan internal di desa dan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi. “Kalau BPD hanya sekadar nama tanpa fungsi kontrol, apalagi malah ikut bermain, maka sangat rawan penyelewengan. Karena itu, saya juga mengajak semua elemen—termasuk media dan tokoh masyarakat—untuk ikut mengawasi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, tapi keberhasilan pembangunan desa membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak,” tutup Arief.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian